Menurut para ekonom, istilah “pertumbuhan hijau” (Green Growth) muncul pada awal tahun 2000-an dan merupakan konsep baru dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan adalah dasar pertumbuhan hijau. Berbagai organisasi internasional seperti UNEP, Bank Dunia, IEA dan pertemuan negara-negara G8 dan G20. Telah menyarankan agar pertumbuhan hijau menjadi kebijakan nasional negara dengan alasan bahwa pertumbuhan hijau dapat memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, penggunaan sumber daya alam yang efektif, pengurangan dampak lingkungan dan populasi, dan adaptasi terhadap bencana.

Isu Pertumbuhan hijau (Green Growth) terus menarik perhatian banyak negara. Persoalan ini, kemudian ditegaskan melalui kesepakatan internasional pada KTT Rio+20 Summit Brazil (Rio+20) tahun 2012. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan lima langkah untuk menerapkan pertumbuhan hijau yaitu pertama memenuhi kebutuhan untuk mencapai pertumbuhan hijau, kedua menghilangkan penghambat pertumbuhan hijau. Ketiga pendekatan politik untuk menerapkan pertumbuha hijau, keempat menilai indikator pertumbuhan hijau. Kelima, menerapkan gagasan pertumbuhan hijau secara konsisten.

Terdapat beberapa kebijakan dan strategi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara beranggotakan PBB dalam pembangunan Rio+20 dalam menghadapi tantangan global dan memenuhi komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.

Presiden Indonesia telah menunjuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai koordinator teknis program pertumbuhan hijau (Green Growth Program). Kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh BAPPENAS:

1. Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN)

2. Kebijakan Satu Peta

3. Kebijakan Ekonomi Hijau

4. Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau Indonesia

Untuk mendukung kebijakan pertumbuhan hijau, Indonesia menerapkan sejumlah strategi yang diusulkan oleh OECD. Salah satu strategi tersebut mencakup kegiatan ekonomi yang diperlukan untuk mencapai tujuan pertumbuhan hijau secara konsisten.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan tujuan untuk mencapai kondisi net sink di sektor FOLU pada tahun 2030, menurut dokumen Indonesia's Long-Term Strategy for Climate Resillience and Low Carbon 2050, tujuan ini akan dicapai dengan mengurangi deforestasi dan degradasi lahan gambut, yang akan menyebabkan emisi gas rumah kaca. Diharapkan juga, peningkatan penyerapan hutan sekunder, aforestasi, dan reforestasi akan mencapai tujuan ini. 

Seperti yang disampai oleh Presiden Joko Widodo pada World Leader Summit on Forest and Land Use, pidato yang mencakup elemen penting seperti:

1. Komitmen Indoensia untuk menjadi bagian dari solusi dengan target pengurangan karbon bersih pada sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.

2. Tingkat kebakaran hutan di Indonesia mengalami penurunan menjadi 82% di tahun 2020, sementara emisi gas rumah kaca dari hutan dan tata guna lahan ditekan hingga 49,9% ditahun 2019 dibandingkan 2015.

3. Deforestasi hutan di Indonesia pada tahun2020 mencapai titik terendah dalam 20 tahun terakhir.

4. Pentingnya memadukan pertimbangan lingkungan hidup dengan pertimbangan ekonomi dan sosial dalam kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan.

5. Keberhasilan ini dicapai karena Indonesia menempatkan aksi iklim dalam konteks pembangunan berkelanjutan.



You may also like

Menurut para ekonom, istilah “pertumbuhan hijau” (Green Growth) muncul pada awal tahun 2000-an dan merupakan konsep baru dalam pembangunan e...

Tidak ada komentar: